User Tools

Site Tools


faq1:5k19:93542--05-november-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Sehubungan dengan terbitnya UU HPP diantaranya tentang pengecualian objek PPN dan fasilitas PPN antara lain : Fasilitas Pembebasan PPN diberikan terhadap barang kebutuhan pokok. Masyarakat berpenghasilan menengah dan kecil tidak perlu membayar PPN atas konsumsi kebutuhan pokok. Berdasarkan informasi diatas bahwa Perusahaan kami adalah produksi daging ayam dan telur untuk kebutuhan pokok, dimana pelanggan kami kepada perusahaan juga kepada perorangan. Pertanyaannya : Apakah atas penyerahan dagi

Jawaban

1. Pemberian fasilitas pembebasan PPN ini diberikan secara selektif dan terbatas terhadap barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak dan merupakan barang yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Selain barang2 tsb, maka akan terutang PPN biasa dg faktur 01. Namun, perlu disampaikan juga bahwa aturan turunan dari UU ini belum ada jadi belum dapat diberikan informasi lebih detail. Sebagai tambahan informasi, sampai dengan saat ini, ketentuan tentang barang kebutuhan po

Dasar Hukum

Editor

WSM

faq1/5k19/93542--05-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:18 (external edit)