User Tools

Site Tools


faq1:5k19:93534--05-november-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

mengenai pengkreditan pajak pph 24. berdasarkan Pasal 8, 192/PMK.03/2018, disebutkan dokumen bukti pembayaran atau bukti lainnya. thd dokumen tsb apa yg harus dilakukan? ini cuma dilampirkan aja dan diberikan ke kpp kah, mba/mas?

Jawaban

Pm. Pasal 8 kan ngelink ke pasal 6 ayat 1 ya, terkait PPh LN yg bisa dikreditkan di spt tahunan. Jadi dokumen bukti pembayaran sesuai pasal 8 nanti data2nya diinputkan di lampiran kredit pajak pada spt tahunannya kalau mau PPh LNnya dapat dikreditkan. Cuma untuk fisik dokumennya nanti harus diapakan, boleh konsul ke kpp ya. Sebab di per-02/2019 sendiri tidak disebutkan secara khusus jadi lampiran spt

Dasar Hukum

Editor

NA

faq1/5k19/93534--05-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:18 (external edit)