User Tools

Site Tools


faq1:5k19:93531--05-november-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Perusahaan saya memiliki PM (PM tahun 2018), namun perusahaan belum melakukan penyerahan, sehingga dikompensasi terus ke masa pajak berikutnya. Namun saat ini perusahaan saya sudah melewati masa 3 tahun sebagaimana yang disebutkan dalam pasal 56 PMK-18/2021. Apakah atas pm tersebut dapat dibiayakan untuk tahun pajak 2021 ini?

Jawaban

Di pasal 58 nya diatur bahwa menjadi tidak dapat dikreditkan dan dikompensasikan, jika tidak ada yang diajukan pengembalian pendahuluan atas PM tersebut SPT nya pembetulan dulu masukin ke B3 PM tadi kemudian silakan saja kalau mau dibiayakan PM nya. Kalau ditanya kapan boleh dibebankan kita kembalikan ke PSAK terkait dengan kapan pembebanan biaya seharusnya.

Dasar Hukum

Editor

MIP

faq1/5k19/93531--05-november-2021.txt · Last modified: (external edit)