faq1:5k19:93521--27-oktober-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
PMK 65/2021, kalau penyerahan barang dr TLDDP ke kawasan berikat penerbitan BC 4.0 baru dilakukan 3 hari setelah barang diterima apakah bisa mendapatkan fasilitas? Penerbitan faktur pajaknya seperti apa ya?
Jawaban
dijelaskan normatif. pembuatan fp disesuaikan dgn kapan terutangnya ppn. untuk fasilitas tdk dipungut pkp wajib membuat fp, yang dibuktikan dengan dokumen persetujuan pemasukan barang ke Kawasan Berikat yang dimiliki oleh PDKB sebelum menerbitkan faktur pajak. Jk aturan ini tidak bisa terpenuhi maka PPN tetap dipungut.
Dasar Hukum
–
Editor
FRS
faq1/5k19/93521--27-oktober-2021.txt · Last modified: (external edit)