faq1:5k19:93520--27-oktober-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

denda keterlambatan atas pembayaran termin apakah dikenai pph?

Jawaban

normatif saja, jk atas pembayaran tersebut tidak ada penyerahan jasa yg menjadi objek potput 23 (misalnya) maka atas pembayaran tsb tidak dilakukan pemotongan pph 23. namun atas penghasilan denda yang diterima supllier maka ttp menjadi objek pajak baginya dan dilaporkan dalam spt tahunan supplier selaku yg menerima penghasilan atas denda tsb.

Dasar Hukum

Editor

FRS

faq1/5k19/93520--27-oktober-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:18 (external edit)