faq1:5k19:93520--27-oktober-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
denda keterlambatan atas pembayaran termin apakah dikenai pph?
Jawaban
normatif saja, jk atas pembayaran tersebut tidak ada penyerahan jasa yg menjadi objek potput 23 (misalnya) maka atas pembayaran tsb tidak dilakukan pemotongan pph 23. namun atas penghasilan denda yang diterima supllier maka ttp menjadi objek pajak baginya dan dilaporkan dalam spt tahunan supplier selaku yg menerima penghasilan atas denda tsb.
Dasar Hukum
–
Editor
FRS
faq1/5k19/93520--27-oktober-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:18 (external edit)