faq1:5k19:93511--05-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
saya mau tanya skpkb/stp atas ppn bisa dijadikan biaya gak ya ?
Jawaban
Tidak bisa secara fiskal pajak (non deductible). Karena termasuk ke dalam ketentuan UU HPP klaster PPh Pasal 9 ayat 1 huruf k. sanksi administratif berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Dasar Hukum
–
Editor
LR
faq1/5k19/93511--05-november-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1