User Tools

Site Tools


faq1:5k19:93504--05-november-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

#89Q wp punya skb pph 23, ttpi sama lawan transaksi tetap dipotong pph 23. Apakah atas bupot tsb tetap dapat dikreditkan?

Jawaban

#89A idealnya sih dibetulkan bupotnya. Tapi wp nya bilang, kalo customernya blm mau pembetulan. PP 94 2010 pasal 20. sepanjang ada bupotnya bisa dikreditkan. cuman nanti kalo customernya pembetulan, ya dia juga harus ikut pembetulan

Dasar Hukum

Editor

PNT

faq1/5k19/93504--05-november-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1