faq1:5k19:93500--05-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Terkait pph atas pembayaran peserta kegiatan bagaimana ya? jika peserta kegiatan adalah siswa smp/sma yg belum memiliki npwp
Jawaban
secara umum kalau tidak memiliki npwp, maka sesuai pasal 20 ayat 1 per 16/2016, dikenakan tarif lebih tinggi 20%. Namun, untuk anak yang belum dewasa, berdasarkan pasal 8 ayat 3 per-04/2020, bisa menggunakan npwp orang tuanya berdasarkan prinsip 1 (satu) kesatuan ekonomi dalam keluarga sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan.
Dasar Hukum
–
Editor
R
faq1/5k19/93500--05-november-2021.txt · Last modified: (external edit)