User Tools

Site Tools


faq1:5k19:93495--05-november-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

Jika ada pembetulan SPT PPh badan Tahun 2016, karena mengubah saldo laba, sehingga spt pembetulannya menjadi kb, apakah harus pembetulan beruntun?

Jawaban

Pembetulan spt yang mengakibatkan statusnya menjadi KB, dapat dilakukan pembetulan sepanjang belum dilakukan pemeriksaan. tidak ada batasan waktu seperti spt lb. sedangkan untuk pembetulan beruntun, tergantung apakah pembetulan spt tersebut berpengaruh pada data di spt tahunan berikutnya.

Dasar Hukum

Editor

FRS

faq1/5k19/93495--05-november-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1