faq1:5k19:93491--05-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Untuk pemberitahuan ulang yg KLU nya baru di PMK 149, ini berlaku untuk semua insentif ya?
Jawaban
Jika sebelumnya WP sudah menggunakan PMK-82, tidak perlu mengajukan pemberitahuan ulang. Tapi kalau KLU-nya baru ada di PMK-149/2021, silakan ajukan pemberitahuannya. Info saat ini menunya masih belum di-deploy, jadi silakan cek secara berkala.
Dasar Hukum
–
Editor
FSP
faq1/5k19/93491--05-november-2021.txt · Last modified: (external edit)