User Tools

Site Tools


faq1:5k19:93491--05-november-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Untuk pemberitahuan ulang yg KLU nya baru di PMK 149, ini berlaku untuk semua insentif ya?

Jawaban

Jika sebelumnya WP sudah menggunakan PMK-82, tidak perlu mengajukan pemberitahuan ulang. Tapi kalau KLU-nya baru ada di PMK-149/2021, silakan ajukan pemberitahuannya. Info saat ini menunya masih belum di-deploy, jadi silakan cek secara berkala.

Dasar Hukum

Editor

FSP

faq1/5k19/93491--05-november-2021.txt · Last modified: (external edit)