faq1:5k19:93490--05-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
kalau saya sebagai rekanan bagaimana, tetapsetor ppn sendiri kalau transaksi dibawah 2 juta? izin tanya mas/mba ini terkait pengecualian PPN yang bertransaksi dengan IP ini gimana
Jawaban
PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f, dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh PKP Rekanan Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (Pasal 18 (2) PMK-231/2019)
Dasar Hukum
–
Editor
MR
faq1/5k19/93490--05-november-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1