faq1:5k19:93485--05-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
sejak berlakunya uu 11 tahun 2020 mulai 02 Nov 2020, misalnya bulan April 2021 Saya dapat dividen dari emiten di BEI. Dividennya tidak/telat setorkan tgl 15 mei 2021. Apakah Saya bisa dikenakan sanksi pasal 7 KUP sebesar 100.000?
Jawaban
PPh atas dividen disetorkan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak dividen diterima atau diperoleh. JIka melewati batas waktu tersebut, dikenakan sanksi pasal 9 (2a) UU Cika bagian KUP. Tarif bunga yang digunakan adalah tarif sesuai KMK pada tanggal dimulainya penghitungan sanksi.
Dasar Hukum
–
Editor
FSP
faq1/5k19/93485--05-november-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1