User Tools

Site Tools


faq1:5k19:93477--05-november-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

peserta kegiatan atas event mendapatkan uang, atas uang tsb terutang pph 21 gak ? tapi peserta kegiatannya anak skolah yang blm punya npwp?

Jawaban

Peserta kegiatan adalah orang pribadi yang terlibat dalam suatu kegiatan tertentu, termasuk mengikuti rapat, sidang, seminar, lokakarya (workshop), pendidikan, pertunjukan, olahraga, atau kegiatan lainnya dan menerima atau memperoleh imbalan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam kegiatan tersebut. kalau emang masuk pengertian ini harusnya tidak ada ketentuan dia tidak boleh dipotong misal karena yang menrima anak SMA/SMK. Jadi tetap dipotong sesuai ketentuan pemotongan untuk peserta kegiatan

Dasar Hukum

Editor

AL

faq1/5k19/93477--05-november-2021.txt · Last modified: (external edit)