faq1:5k19:93469--05-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Untuk wajib pajak yang sudah mengajukan PMK 82, utk keterangan di ID BIllingnya bgmana ka? tetap PMK 82 atau PMK 149?
Jawaban
untuk pembuatan kode billing sejak berlakunya pmk 149/2021 ini yaitu sejak masa oktober, silahkan menggunakan eks pmk 149 ya.
Dasar Hukum
–
Editor
EAL
faq1/5k19/93469--05-november-2021.txt · Last modified: (external edit)