User Tools

Site Tools


faq1:5k19:93465--05-november-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

terdapat FP-DP di tahun 2020 sebesar 10% dari DPP saat buat FP-DP nya di tahun 2020, nah di tahun 2021 ini pelunasannya akan dilakukan 2kali pembayaran untuk FP 2020 tersebut, nah perlakuannya itu bagaimana ya mba? apakah di issued nya di FP terakhir saja?

Jawaban

Untuk pembayaran ke 2 buat FP-DP dan pembayaran ke 3 buat FP Pelunasan. Pastikan jg penyerahan terjadi kapan, jika sebelum pembayaran ke 2 maka sudah harus dibuat FP Pelunasan saat penyerahan terjadi.

Dasar Hukum

Editor

MR

faq1/5k19/93465--05-november-2021.txt · Last modified: (external edit)