User Tools

Site Tools


faq1:5k19:93458--05-november-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

#9Q: WP sedang mengajukan validasi SSP atas pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan. Untuk luas tanah dan atau bangunannya diisi mengikuti yang di sertifikat atau mengikuti yang tercantum di SPPT PBB? sertifikat sudah dipecah tapi di SPPT PBB masih data yang sebelum dipecah

Jawaban

#9A By pm. Jika mengacu ke lampiran PER-18/PJ/2017 sttd PER-21/PJ/2019, luas tanah dan/atau bangunan diisikan dengan luas tanah dan/atau bangunan yang dialihkan.

Dasar Hukum

Editor

TANSP

faq1/5k19/93458--05-november-2021.txt · Last modified: (external edit)