Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
#28Q: terkait sisa lebih kan nanti pada saat penyampaian SPT Tahunan dilampirkan laporan sisa lebih dan laporan penggunaan sisa lebih disitukan ada tanda tangan pejabat Instansi Pemerintah Terkait.. itu nanti minta ttd ke siapa ya pak? misal yayasan kami merupakan yayasan keagamaan. Mas/mba gimana ya? apakah minta ttdnya instansi pemerintah di tingkat pusat, tingkat provinsi, atau tingkat kabupaten/kota ya?
Jawaban
#28A By pm. Di PMK-18/PMK.03/2021 hanya disebutkan pejabat instansi pemerintah di tingkat pusat, tingkat provinsi, atau kabupaten/kota yang membidangi urusan sosial atau keagamaan Di Pasal 5 ayat 3 huruf b angka 3 PMK-68/PMK.03/2020: “pimpinan badan atau lembaga pendidikan, badan penyelenggara, dan pejabat instansi pemerintah terkait di tingkat provinsi atau kabupaten/kota bagi badan atau lembaga pendidikan selain perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2)” Terkai
Dasar Hukum
–
Editor
TANSP