faq1:5k19:93448--05-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
mas/mba wp bertanya atas penyerahan instalasi air bersih dari PDAM kepada perusahaan developer apakah faktur masukannya dapat dikreditkan?
Jawaban
berdasarkan PP 58/2021 pasal 3, Air bersih yang dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi: air bersih yang belum siap untuk diminum; dan/atau air bersih yang sudah siap untuk diminum (air minum), termasuk biaya sambung/biaya pasang air bersih dan biaya beban tetap air bersih. Jika memenuhi PP tersebut maka, seharusnya PPN dibebaskan, dan PM nya masuk ke B3.
Dasar Hukum
–
Editor
R
faq1/5k19/93448--05-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:18 (external edit)