User Tools

Site Tools


faq1:5k19:93445--05-november-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

jika Dividen tidak kena pajak kan harus investasi, misalkan klo saya investasi dalam bentuk deposito apakah bisa? diterima perusahaan dalam negeri dan diterima orang pribadi.

Jawaban

untuk dividen dari dalam negeri yang diterima oleh wp badan maka menjadi bukan objek tanpa syarat ya (tidak harus investasi). namun untuk wp op (harus dgn syarat investasi sesuai pmk 18/2021). jenis investasinya bisa cek di pmk 18/2021 pasal 34 dan 35. deposito masuk kesalah satunya.

Dasar Hukum

Editor

FRS

faq1/5k19/93445--05-november-2021.txt · Last modified: (external edit)