faq1:5k19:93444--05-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
#29Q izin mas mba, misalkan perusahaan mau memberikan bonus ke pegawai tertentu namun pembayaran nya dilakukan 50% di tahun ini dan 50% di tahun selanjutnya, apakah beban boleh 100 % tahun ini?
Jawaban
#29A sebentar mas penjelasan pasal 6 ayat 1 huruf a UU PPh: Biaya-biaya yang dimaksud pada ayat ini lazim disebut biaya sehari-hari yang boleh dibebankan pada tahun pengeluaran.
Dasar Hukum
–
Editor
IN
faq1/5k19/93444--05-november-2021.txt · Last modified: (external edit)