User Tools

Site Tools


faq1:5k19:93444--05-november-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

#29Q izin mas mba, misalkan perusahaan mau memberikan bonus ke pegawai tertentu namun pembayaran nya dilakukan 50% di tahun ini dan 50% di tahun selanjutnya, apakah beban boleh 100 % tahun ini?

Jawaban

#29A sebentar mas penjelasan pasal 6 ayat 1 huruf a UU PPh: Biaya-biaya yang dimaksud pada ayat ini lazim disebut biaya sehari-hari yang boleh dibebankan pada tahun pengeluaran.

Dasar Hukum

Editor

IN

faq1/5k19/93444--05-november-2021.txt · Last modified: (external edit)