User Tools

Site Tools


faq1:5k19:93443--05-november-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

izin bertanya mas mba apakah WP masih bisa mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan STP tahun pajak 2018 yg diterbitkan sekitar tahun lalu dengan alasan masalah finansial? dasar hukumnya apa ya?

Jawaban

Kalau berdasarkan pmk 8/2013 harusnya masih bisa, karna tidak ada jangka waktu pengajuan yg dibutuhkan untu hal tsb

Dasar Hukum

Editor

ABS

faq1/5k19/93443--05-november-2021.txt · Last modified: (external edit)