faq1:5k19:93442--05-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
PMK No. 151/PMK.03/2021 tentang tata cara penetapan,pemungutan, penyetoran, dan pelaporan bea meterai, PMK tersebut apakah hanya mengatur tentang Bea Meterai elektronik dan meterai percetakan saja? bagaimana dengan meterai yang berbentuk fisik?
Jawaban
Diatur di PMK 133 & 134 tahun 2021 ya. PMK 151 tsb mengatur mengenai penetapan pemungut bea meterai dan Tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan bea meterai.
Dasar Hukum
–
Editor
ABS
faq1/5k19/93442--05-november-2021.txt · Last modified: (external edit)