User Tools

Site Tools


faq1:5k19:93440--05-november-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

WP yang sebelumnya sudah memanfaatkan insentif pph 21 apakah perlu menyampaikan pemberitahuan lagi karena ada pmk 149?

Jawaban

tidak perlu lagi untuk insentif pasal 21

Dasar Hukum

Editor

EAL

faq1/5k19/93440--05-november-2021.txt · Last modified: (external edit)