faq1:5k19:93440--05-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
WP yang sebelumnya sudah memanfaatkan insentif pph 21 apakah perlu menyampaikan pemberitahuan lagi karena ada pmk 149?
Jawaban
tidak perlu lagi untuk insentif pasal 21
Dasar Hukum
–
Editor
EAL
faq1/5k19/93440--05-november-2021.txt · Last modified: (external edit)