faq1:5k19:93436--05-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
premi asuransi atas gempa bumi, kebakaran (properti) apakah dikenai pph? Merupakan objek kan ya sesuai uu pph. Kemudian atas tambahan penghasilan tsb dimasukkan dalam spt tahunan pihak asuransi? Untuk pembayar asuransi sendiri perlu memotong pph atau tidak?
Jawaban
yang dimaksud adalah pembayaran preminya. maka bagi si penerima premi merupakan objek pajak, sedangkan untuk pembayar premi bukan merupakan penghasilannya dan terkait kewajiban potputnya, sepanjang tidak masuk ke objek potput pph 21 atau 26 atas pembayaran premi tsb maka tdk dilakukan pemotongan.
Dasar Hukum
–
Editor
FRS
faq1/5k19/93436--05-november-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1