User Tools

Site Tools


faq1:5k19:93431--05-november-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

perusahaan saya menerima project dr klien singapura, nilai project contoh usd 10.000. pekerjaan IT setting dll dilakukan di indonesia. project telah selesai dan pembayaran diterima perush saya di indonesia. nilai project dalam mata uang asing. dasar perhitungan menggunakan kurs per kapan? saat ttd kontrak project atau saat penerimaan pembayaran? mas/mbak ini berarti kan ekspor JKP ya? terus kalo dia pake PP 23, tidak menggunakan P3B, dia terima pembayaran full dari lawan tansaksi, dikenakannya

Jawaban

terkait PPN, bisa masuk ke pmk 32/2019, cek apakah memenuhi baik dari jenis jasa maupun kriteria transaksi. untuk kurs nya sesuai dengan saat pembuatan FP, yaitu saat ekspor jkp ( pasal 8). terkait PPH, untuk penghasilan dari luar negeri cek apakah masuk dalah pengecualian PP 23/2018. jika masuk dalam pengecualian, nanti dikenakan pajak di spt tahunan. jika telah diptong pihak luar negeri, bisa diperhitungkan sebagai kredit pajak pasal 24.

Dasar Hukum

Editor

EAL

faq1/5k19/93431--05-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:18 (external edit)