faq1:5k19:93415--05-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
mas mbak tanya, ini ada WP pribadi yang memiliki usaha, dan dia mau merubah usaha tersebut ke CV, jadi nanti didalam cv terdapat setoran modal saya aktiva tetap (peraltan kantor dan perlatan lain) yang dialihkan dari usahanya sebelum menjadi cv. apakah dari penyetoran aktiva tersebut sebagai setoran modal dikenakan pajak? pada sisi dia sebagai penyetor modal dan cv yang menerima modal?
Jawaban
harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti penyertaan modal dikecualikan dari objek pajak.
Dasar Hukum
–
Editor
MAR
faq1/5k19/93415--05-november-2021.txt · Last modified: (external edit)