User Tools

Site Tools


faq1:5k19:93414--05-november-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

terkait pasal 48 pmk 18/2021 apakah boleh misal pd th 2020 yayasan terdapat sisa lebih sebesar 1000, digunakan untuk sarpras 250 brarti sisa 750 nya dimasukkan dalam dana abadi, masuk bukan objk?

Jawaban

Jadi. sisa lebih itu bisa ga dikenai PPH sepanjang digunakan untuk pembangunan dan/atau pengadaan sarana dan prasarana dalam waktu 4 (empat) tahun sejak sisa lebih diterima atau diperoleh. Dalam hal terdapat sisa atas penggunaan sisa lebih untuk pembangunan dan/atau pengadaan sarana dan prasarana sosial dan/atau keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sisa lebih ditempatkan sebagai dana abadi.

Dasar Hukum

Editor

MAR

faq1/5k19/93414--05-november-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1