faq1:5k19:93402--05-november-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

saya ingin bertanya. terkait NPWP dan PKP JO. kebetulan kegiatan usaha kita seluruh penyerahan barang/jasa dan potputnya diluar jakarta. kalau misalkan NPWP dan PKP JO itu tadi di skemakan Pusat dan Cabang apakah bisa ya kak ? jadi kita daftar NPWP dan PKP JO di jakarta sebagai pusatnya dan tempat penyerahan barang/jasa dan potputnya sebagai cabang gitu kak apakah bisa ?

Jawaban

kalo dari per 04: JO itu termasuk badan Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan be

Dasar Hukum

Editor

RS

faq1/5k19/93402--05-november-2021.txt · Last modified: (external edit)