faq1:5k19:93387--05-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
#43Q jadi Perushaan saya beli ke pasar/ Peternak (orang pribadi dan badan), jadi perushaan membeli daging tersebut sudah dalm bentuk jadi dan di potong, nah saat saya menjualan ke customer apakah penjualan saya kena PPN, ( perushaan saya sudh PKP) mas mba ini termasuk bukan objek pajak atau ada ketentuan tertentu terkait pembelian daging tidak ya mas mba? mohon bantuannya.
Jawaban
#44A: ketentuan tentang barang kebutuhan pokok yg tidak dikenai PPN di PMK-99/2020 belum diubah mbak. disitu salah satunya ada daging termasuk barang kebutuhan pokok yg gak kena PPN. tapi perlu dilihat di lampiran untuk kriteria/rincian dagingnya.
Dasar Hukum
–
Editor
AF
faq1/5k19/93387--05-november-2021.txt · Last modified: (external edit)