faq1:5k19:93382--05-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
perusahaan saya termasuk dalam KLU yang mendapat fasilitas pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sesuai PMK-149, namun pada saat pengajuan belum bisa, jadi saya ragu, untuk pph 25 apakah setor full atau setelah fasilitas? sampai saat ini masih belum bisa kah mas pengajuannya?
Jawaban
infonya belum deploy, diminta tunggu dulu
Dasar Hukum
–
Editor
SR
faq1/5k19/93382--05-november-2021.txt · Last modified: (external edit)