User Tools

Site Tools


faq1:5k19:93382--05-november-2021

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

perusahaan saya termasuk dalam KLU yang mendapat fasilitas pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sesuai PMK-149, namun pada saat pengajuan belum bisa, jadi saya ragu, untuk pph 25 apakah setor full atau setelah fasilitas? sampai saat ini masih belum bisa kah mas pengajuannya?

Jawaban

infonya belum deploy, diminta tunggu dulu

Dasar Hukum

Editor

SR

faq1/5k19/93382--05-november-2021.txt · Last modified: (external edit)