faq1:5k19:93380--05-november-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

perusahaan keluarga yg kepemilikannya diberikan secara turun temurun. pemilik terakhirnya ini tidak punya npwp itu bagaimana ya?

Jawaban

1. pemiliknya ini apakah jg merangkap sbg pengurus? kalau iya, berdasarkan per 04/2020 seharusnya dia wajib punya npwp 2. pemiliknya ini nanti ada kemungkinan diberikan dividen dari perusahaan, apabila tidak ingin dividennya jd objek pajak, maka harus invest dan lapor realisasi investasi ⇒ lapornya harus pakai npwp, tidak diinvest punn tetap harus setor sendiri pph atas dividen, harus punya npwp 3. sepanjang sudah menmenuhi syarat objektif dan subjektif, maka wajib daftar npwp

Dasar Hukum

Editor

AMP

faq1/5k19/93380--05-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:18 (external edit)