faq1:5k19:93369--01-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
Mas/mbak apakah memang ada relaksasi pelaporan SPT Masa sampai saat ini?
Jawaban
terkait relaksasi pelaporan SPT masa hanya ada pada saat awal pandemi, Khusus untuk SPT masa pph pemotongan dan pemungutan februari 2020 relaksasi pelaporan SPT sampai dengan 30 april 2020. batas waktu penyetoran tetap sesuai ketentuan yang ada. Namun, untuk saat ini sudah tidak ada lagi aturan yang mengatur terkait relaksasi penyampaian laporan SPT pph 23, batas waktu penyampaian SPT adalah paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir. Dalam hal batas akhir pelaporan bertepatan d
Dasar Hukum
–
Editor
YCD
faq1/5k19/93369--01-november-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1