faq1:5k19:93364--01-november-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

mas/mba ada pkp melakukan jasa pengiriman paket dan melakukan jasa lain, atas pajak masukan dari jasa lain yg gapake dpp nilai lain ini bisa dikreditkan kan?

Jawaban

Pajak Masukan yang berhubungan dengan: a. penyerahan jasa pengiriman paket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf j yang, dilakukan oleh pengusaha jasa pengiriman paket; tidak dapat dikreditkan. brrti yang tidak dapat dikreditkan hanya terbatas berhubungan dengan penyerahan jasa pengiriman paket. artinya untuk PM jasa lain seharusnya bisa dikreditkan. tapi wp nya harus bener2 bisa misahin yaa antara yang berhubungan dengan jasa pengiriman paket dengan yg tidak

Dasar Hukum

Editor

YCD

faq1/5k19/93364--01-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:18 (external edit)