User Tools

Site Tools


faq1:5k19:93358--05-november-2021

Tanya-SC | E-SPT | Pertanyaan

#3Q: Mau bertanya mengenai pengisian bukti potong tidak final pph 21, JIka tidak memiliki npwp dan no ktp, apa bisa tetap memasukkan identitas orang tersebut ?

Jawaban

#3A: KTP fisik belum ada karena masih dalam proses di dukcapil. Silakan gunakan nomor yang tertera di KK untuk NIK-nya.

Dasar Hukum

Editor

BCW

faq1/5k19/93358--05-november-2021.txt · Last modified: (external edit)