faq1:5k19:93358--05-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-SPT | Pertanyaan
#3Q: Mau bertanya mengenai pengisian bukti potong tidak final pph 21, JIka tidak memiliki npwp dan no ktp, apa bisa tetap memasukkan identitas orang tersebut ?
Jawaban
#3A: KTP fisik belum ada karena masih dalam proses di dukcapil. Silakan gunakan nomor yang tertera di KK untuk NIK-nya.
Dasar Hukum
–
Editor
BCW
faq1/5k19/93358--05-november-2021.txt · Last modified: (external edit)