faq1:5k19:93354--04-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
M Salahuddin Alfarisyi: WP Badan (PKP) beli batu bara ke orang pribadi atau pengepul (non NPWP), apakah atas pembelian batu bara dari WP ke pengepul dikenakan PPh pasal 22?, dan bagaimana perlakukan perpajakannya, jika dibeli ke pengepul, lalu dijual lagi ke perusahaan besar yang PKP?
Jawaban
di PMK 34 th 2017 diatur bahwa objek pemungutan pph 22nya atas » badan usaha yang melakukan pembelian komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam, dari badan atau orang pribadi pemegang izin usaha pertambangan yang pertama yg perlu digali, si wp OP pengepulnya ini punya izin usaha pertambangan ga? jika tidak maka tidak ada pemungutan pph 22nya
Dasar Hukum
–
Editor
YCD
faq1/5k19/93354--04-november-2021.txt · Last modified: (external edit)