faq1:5k19:93347--04-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
#6Q: @kring_pajak halo Taxmin! Boleh tolong dibantu informasinya yah. Habis dr notaris infonya kalau mau AJB 1 rumah bisa 1 sertifikatnya dibuat atas nama 3 org(karena 3 bersaudara), tp jd muncul pertanyaan kalau begitu bgmn pelaporan spt nya ya? Ke3 nya sudah memiliki npwp masing2. Mas/mba, harta berupa tanah itu kan lapor di SPT Tahunan OP kan berdasarkan harta yang dimiliki atau dikuasai. Kalau dimiliki oleh 3 org (mis: A, B, C) tapi yg menempati rumah secara nyata hanya A, maka ttp dilapork
Jawaban
#6A: diisi sesuai pasal 10 ayat 1 UU PPH ya. Kalau memang sertifikat atas nama 3 org, ya pengakuan nilai perolehannya diproporsi sesuai dg berapa masing2 nilai uang yg dikeluarkan 3 saudara itu untuk membeli rumahnya.
Dasar Hukum
–
Editor
AMP
faq1/5k19/93347--04-november-2021.txt · Last modified: (external edit)