faq1:5k19:93341--04-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
https://twitter.com/darmasanjaya1/status/1455849035995168769 ID billing DTP PPh 21 untuk masa okt dan des jadi uraiannya tetap pakai PMK 82 atau PMK 149 Min? —- karena udah berlaku maka uraian billing okt-des berdasarkan PMK-149/PMK.03/2021 kan ya kak?
Jawaban
Belum ada SE yg terbit untuk PMK ini yg mengatur detail teknis pembuatan id billingnya, namun karena PMK 149 telah merubah PMK 82, maka untuk pembuatan id billing per sejak masa oktober seharusnya sudah menggunakan eks pmk 149, boleh sambil konfirmasi kpp ya kalau wp berkenan
Dasar Hukum
–
Editor
EK
faq1/5k19/93341--04-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:18 (external edit)