faq1:5k19:93334--04-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
WP menyerahkan jasa perbaikan (teknisi) namun dalam perjalanan teknisi tersebut ke tempat pengguna jasa terdapat biaya akomodasi (penginapan, transportasi, swab), apakah biaya akomodasi itu bisa dimasukkan di faktur pajak mas/mba?
Jawaban
jika ditagihkan dan masuk ke dalam tagihan atas jasa perbaikan, bisa dibuatkan fp atas penyerahan jasa tsb
Dasar Hukum
–
Editor
EK
faq1/5k19/93334--04-november-2021.txt · Last modified: (external edit)