User Tools

Site Tools


faq1:5k19:93334--04-november-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

WP menyerahkan jasa perbaikan (teknisi) namun dalam perjalanan teknisi tersebut ke tempat pengguna jasa terdapat biaya akomodasi (penginapan, transportasi, swab), apakah biaya akomodasi itu bisa dimasukkan di faktur pajak mas/mba?

Jawaban

jika ditagihkan dan masuk ke dalam tagihan atas jasa perbaikan, bisa dibuatkan fp atas penyerahan jasa tsb

Dasar Hukum

Editor

EK

faq1/5k19/93334--04-november-2021.txt · Last modified: (external edit)