Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
saya mau bertanya jadi di tahun 2020 masa april sd desember kan saya ada melakukan pelaporan pph pasal 21 DTP, ternyata ada beberapa karyawan saya npwp nya setelah di cek di djp tidak valid. Apakah untuk laporan pph pasal 21 menjadi kurang setor ?
Jawaban
kalau sesuai dengan ketentuan kan data penerima insentif DTP kan harus benar ya mba. kalau di SPT kalau salah jadinya kan di laporan realisasinya juga pasti salah. jadi si pegawai tadi seakan akan tidak dilaporkan di laporan realiasasi NPWP nya, dan laporan realisasinya pun sudah tidak bisa dibetulkan. jadi pegawainya gak berhak atas insentif tadi. dan harus disetorkan pph nya. mungkin untuk penegasan bisa ke KPP ya mba. Bisa sambil ditanyain juga mba dia itu gak validnya kenapa kalau NE harusny
Dasar Hukum
–
Editor
MIP