faq1:5k19:93317--04-november-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Perusahaan melakukan penyerahan jasa instalasi yang ditagihkan ke pihak luar negeri, dimana proyek tersebut ada di IndonesiaPertanyaan saya :1. Apakah transaksi ini terhutang PPN2. Jika iya, karena pihak luar hanya membayar DPP berarti perusahaan di Indonesia sebagai supplier harus membayar PPN sendiri kah?

Jawaban

PM, kembali ke ketentuan umum PPN, bisa ke penjelasan pasal 4 ayat 1 huruf a UU PPN; Pengusaha yang melakukan kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak meliputi baik Pengusaha yang telah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A ayat (1) maupun Pengusaha yang seharusnya dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak, tetapi belum dikukuhkan. Penyerahan barang yang dikenai pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: - barang berwujud yang diserahkan merupakan

Dasar Hukum

Editor

MIP

faq1/5k19/93317--04-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:18 by 127.0.0.1