faq1:5k19:93316--04-november-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

apakah bisa kita memasukan SKP dalam sistem efaktur? Surat Ketetapan Pajak (SKP), jadi setelah pemeriksaan dikeluarkan SKP Nihil, dan transaksi atas SKP Nihil tersebut ingin dikreditkan sesuai dengan PMK 18/2021 Pasal 68 Mba, tentang Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan Ketetapan Pajak bagaimana ya Mba cara melaporkan SKP tersebut didalam Efaktur?

Jawaban

Kembali ke ketentuan pasal 68 PMK 18 2021. Pajak Masukan atas perolehan BKP dan/atau JKP, impor BKP, serta pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, yang ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak, dapat dikreditkan oleh PKP sebesar jumlah pokok pajak yang tercantum dalam ketetapan pajak Ketetapan pajak yang dilampiri dengan seluruh Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak atas

Dasar Hukum

Editor

MAR

faq1/5k19/93316--04-november-2021.txt · Last modified: (external edit)