faq1:5k19:93304--04-november-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

mau bertanya, jika hibah dalam bentuk barang dagangan (BKP) dari istri ke suami apakah merupakan objek PPN?

Jawaban

Silakan dipastikan dulu ya mas apakah penyerahan tsb merupakan objek PPN sesuai UU PPN pasal 4 dan penyerahan bkpnya apakah memenuhi salah satu dari jenis penyerahan yg di pasal 1A ayat 1nya. Kalau iya bisa jadi terutang PPN

Dasar Hukum

Editor

NA

faq1/5k19/93304--04-november-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1