User Tools

Site Tools


faq1:5k19:93296--04-november-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

apakah penghasilan kepada bukan pegawai berupa pemberian tunjangan pajak bisa dilakukan dengan 2 metode dalam satu tahun pajak yg sama? misalnya 6 bulan pertama menggunakan gross up dan 6 bulan berikutnya menggunakan nett

Jawaban

diaturan per-16/2016 kita tidak mengatur terkait metode gross up atau nett,adapun di aplikasi itu cuman alat bantu untuk mengitung saja. sepanjang tunjangan tersebut menambah penghasilan bukan pegawai tsb, maka taxable untuk tunjangan tsb

Dasar Hukum

Editor

FDY

faq1/5k19/93296--04-november-2021.txt · Last modified: (external edit)