User Tools

Site Tools


faq1:5k19:93292--04-november-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

tanya mas/mba, untuk PM atas penyerahan instalasi air bersih dari PDAM kepada perusahaan developer itu bisa dikreditin kan ya?

Jawaban

bisa dikreditkan sepanjang develpor tidak melakukan penyerahan air juga dan tidak memenuhi kententuan Pasal 9 ayat 8 perubahan UU PPN di UU 7 tahun 2021

Dasar Hukum

Editor

FDY

faq1/5k19/93292--04-november-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1