faq1:5k19:93290--04-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Jadi WP Badan mempunyai Piutang Tidak Tertagih Dan WP Badan tersebut melaporkan softcopy piutang tidak tertagih pada SPT Tahunan Badan Apakah (fisik) Hardcopy Piutang Tidak Tertagih tetap harus dilaporkan atau dikirim ke KPP terkait?
Jawaban
Kalau udah di lampirkan di djp online yaa gausah ke kpp lagi sih
Dasar Hukum
–
Editor
ABS
faq1/5k19/93290--04-november-2021.txt · Last modified: (external edit)