faq1:5k19:93279--04-november-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

biaya 10 jt tsb dapat kami biayakan sbg biaya apa krn pph 21 atas tenagakerja tsb kan di byar oleh pihak outsoursingapa ada ketentuan pajak yg pasti spy kami yakin bahwa biaya 10jt tsb nantinya tidak dikoreksi fiskal?

Jawaban

Untuk pembebanan biaya yang dapat dibebankan dan tidak dapat dibebankan secara fiskal normatif sesuai pasal 6 dan pasal 9 UU PPh

Dasar Hukum

Editor

FSP

faq1/5k19/93279--04-november-2021.txt · Last modified: (external edit)