faq1:5k19:93279--04-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
biaya 10 jt tsb dapat kami biayakan sbg biaya apa krn pph 21 atas tenagakerja tsb kan di byar oleh pihak outsoursingapa ada ketentuan pajak yg pasti spy kami yakin bahwa biaya 10jt tsb nantinya tidak dikoreksi fiskal?
Jawaban
Untuk pembebanan biaya yang dapat dibebankan dan tidak dapat dibebankan secara fiskal normatif sesuai pasal 6 dan pasal 9 UU PPh
Dasar Hukum
–
Editor
FSP
faq1/5k19/93279--04-november-2021.txt · Last modified: (external edit)