User Tools

Site Tools


faq1:5k19:93276--04-november-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

FP Masukan tahun pajak 2019 tidak sengaja di klik menu batal (status approval success) dan saat ini status sudah berubah menjadi batal. Spt sudah terlapor. WP tanya “Bagaimana cara mengembalikan status fp menjadi approval success kembali?”

Jawaban

Closed saat akan dipastikan status FP-nya. Kalau sebelumnya FP yang dibatalkan sudah dikreditkan, WP harus membuat SPT Pembetulan. PKP penjual bisa menerbitkan FP baru tetapi FP tersebut hitungannya terlambat dan tidak dapat dikreditkan.

Dasar Hukum

Editor

FSP

faq1/5k19/93276--04-november-2021.txt · Last modified: (external edit)