faq1:5k19:93276--04-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
FP Masukan tahun pajak 2019 tidak sengaja di klik menu batal (status approval success) dan saat ini status sudah berubah menjadi batal. Spt sudah terlapor. WP tanya “Bagaimana cara mengembalikan status fp menjadi approval success kembali?”
Jawaban
Closed saat akan dipastikan status FP-nya. Kalau sebelumnya FP yang dibatalkan sudah dikreditkan, WP harus membuat SPT Pembetulan. PKP penjual bisa menerbitkan FP baru tetapi FP tersebut hitungannya terlambat dan tidak dapat dikreditkan.
Dasar Hukum
–
Editor
FSP
faq1/5k19/93276--04-november-2021.txt · Last modified: (external edit)