faq1:5k19:93274--04-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Halo min, mau nnya, terkait dengan syarat dividen di kecualikan dari objek pajak, jika risalah rups dividen tidak berbentuk akta dari notaris apakah bole? Jdi risalah rups internal.
Jawaban
Tidak dijelaskan lebih lanjut penjelasan mengenai risalah rups dividen dalam PMK tsb. Haya disebutkan Dividen yang berasal dari dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dikecualikan dari objek PPh dengan syarat harus diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Dalam aturan juga hanya dijelaskan bahwa Dividen adalah bagian laba yang diterima atau diperoleh pe
Dasar Hukum
–
Editor
ABS
faq1/5k19/93274--04-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:18 (external edit)