User Tools

Site Tools


faq1:5k19:93271--04-november-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

#71Q Kami ada ekspor batu bara, yang saya tau pajak atas ekspor tersebut 0%. Apakah atas PEB tersebut harus kami laporkan? apa saja yang kami harus lakukan ketika melakukan ekspor Mas/mba, kalau terkait ini gimana ya?

Jawaban

#71A By pm. PEB input diefaktur pada bagian dokumen lain pajak keluaran, dilaporkan di SPT Masa PPN masa pajak bersangkutan.

Dasar Hukum

Editor

TANSP

faq1/5k19/93271--04-november-2021.txt · Last modified: (external edit)