faq1:5k19:93271--04-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
#71Q Kami ada ekspor batu bara, yang saya tau pajak atas ekspor tersebut 0%. Apakah atas PEB tersebut harus kami laporkan? apa saja yang kami harus lakukan ketika melakukan ekspor Mas/mba, kalau terkait ini gimana ya?
Jawaban
#71A By pm. PEB input diefaktur pada bagian dokumen lain pajak keluaran, dilaporkan di SPT Masa PPN masa pajak bersangkutan.
Dasar Hukum
–
Editor
TANSP
faq1/5k19/93271--04-november-2021.txt · Last modified: (external edit)