Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
#15Q: (email) apakah warisan atas tanah/bangunan dikenakan ppn jika yg memiliki tanah adalah pkp? (Apakah karena prinsipnya jika pkp menyerahkan bkp/jkp maka wajib memungut ppn jadi tidak melihat apakah itu warisan? Apakah jadinya seperti pemberian cuma-cuma?)
Jawaban
#15A Dijawab normatif aja. Jika tanah tsb memenuhi ketentuan Pasal 16D UU PPN Nomor 42 tahun 2009 yaitu tanahnya berhubungan langsung dengan kegiatan usaha, maka atas warisan tanah tersebut PKP memungut PPN sesuai Pasal 16D. Tapi jika tanah tsb tidak memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha, seharusnya tidak ada PPN yang dipungut. Terkait pemberian cuma-cuma, menurutku ga masuk karena tanahnya tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha, tapi memang ini tidak dijelaskan se
Dasar Hukum
–
Editor
TANSP